Waspada! 6 Gadget Berbahaya Ini Masih Bebas Beredar di Pasaran Jawa Timur

Waspada! 6 Gadget Berbahaya Ini Masih Bebas Beredar di Pasaran Jawa Timur

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi di Jawa Timur, keamanan siber menjadi perhatian serius. Tim investigasi JawaTimurBerita menemukan sedikitnya enam jenis perangkat berbahaya yang masih bebas diperjualbelikan di berbagai platform e-commerce dan pasar elektronik di kawasan Surabaya, Malang, dan sekitarnya.

“Kami menemukan perangkat-perangkat ini dijual secara terbuka, bahkan ada yang dipasarkan sebagai alat ‘penguat sinyal WiFi’,” ungkap Kepala Cybercrime Polda Jatim, AKBP Wahyu Setyo dalam wawancara eksklusif dengan JawaTimurBerita.

Menurut data Polda Jatim, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 500 kasus cybercrime di wilayah Jawa Timur, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Yang mengkhawatirkan, 40% dari kasus tersebut melibatkan penggunaan perangkat yang sebenarnya berpotensi membahayakan keamanan digital.
Di Surabaya saja, Dinas Komunikasi dan Informatika mencatat peningkatan 75% laporan gangguan keamanan siber selama setahun terakhir. “Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa perangkat yang mereka beli bisa disalahgunakan untuk mengakses data pribadi,” jelas Kepala Diskominfo Surabaya.

Gadget Berbahaya yang Perlu Diwaspadai

1. Network Adapter Ilegal

Tim investigasi JawaTimurBerita menemukan setidaknya 23 toko online di Surabaya dan Malang yang menjual network adapter berkekuatan tinggi. “Perangkat ini bisa mengakses sinyal WiFi hingga radius 1 kilometer, sangat berbahaya jika disalahgunakan,” jelas Rudi Hartono, pakar keamanan siber dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Kasus Nyata: Pada Oktober 2024, sebuah minimarket di kawasan Gubeng, Surabaya, mengalami kebocoran data transaksi setelah jaringannya disusupi menggunakan adapter sejenis. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

2. Mini Komputer untuk Peretasan

Di kawasan pasar elektronik Wonokromo dan Plasa Marina, tim menemukan penjualan mini komputer yang telah dimodifikasi dengan software berbahaya. Harganya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

“Yang mengkhawatirkan, pembeli bisa dengan mudah mendapatkan tutorial penggunaan dari komunitas online,” ungkap AKP Dian Pertiwi dari Unit Cyber Polrestabes Surabaya.

3. Kacamata Pengintai Tersamar

Trend baru yang mengkhawatirkan adalah peredaran kacamata dengan kamera tersembunyi. Di Malang, polisi telah menyita 156 unit kacamata sejenis selama operasi pada triwulan pertama 2024.

“Kami menemukan beberapa kasus perekaman ilegal di pusat perbelanjaan dan kampus menggunakan alat ini,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang.

4. Perangkat Pencuri Data Jaringan

Investigasi di kawasan kampus dan perkantoran Surabaya menemukan penggunaan alat pencuri data yang disamarkan sebagai powerbank. “Dalam tiga bulan terakhir, lima perusahaan di Surabaya melaporkan kehilangan data sensitif,” kata Kepala CSIRT Jawa Timur.

5. USB Berbahaya

Tim Forensik Digital Polda Jatim mencatat peningkatan kasus pencurian data melalui USB yang terlihat normal. “Per Maret 2024, sudah ada 12 laporan resmi terkait kebocoran data via USB mencurigakan,” ungkap penyidik.

6. Smartphone Modifikasi

Fenomena terbaru adalah peredaran smartphone yang dimodifikasi khusus untuk keperluan peretasan. Di Sidoarjo, polisi berhasil mengungkap sindikat yang memodifikasi smartphone untuk mengakses data perbankan.

Langkah Preventif untuk Masyarakat Jawa Timur

Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Dr. Ahmad Sukardi, dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi menjabarkan sejumlah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman gadget berbahaya ini:

1. Audit Keamanan Perangkat WiFi

  • Lakukan pemeriksaan rutin setiap 2 minggu sekali
  • Ganti password WiFi minimal setiap 3 bulan
  • Aktifkan enkripsi WPA3 jika tersedia
  • Periksa daftar perangkat yang terhubung ke jaringan
  • Nonaktifkan WPS dan remote management
  • Pastikan firmware router selalu diperbarui

2. Identifikasi Perangkat Mencurigakan

“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perangkat elektronik di sekitar mereka,” ujar Kasat Cyber Crime Polda Jatim. Beberapa tanda perangkat mencurigakan:

  • Adaptor atau USB yang tertinggal di area publik
  • Kamera tersembunyi di barang sehari-hari
  • Perangkat elektronik yang mengeluarkan panas berlebih
  • Koneksi WiFi ganda dengan nama serupa
  • Perangkat yang tidak dikenal terhubung ke jaringan

3. Protokol Pelaporan yang Tepat

Komisaris Besar Hendra Wijaya dari Polda Jatim menjelaskan prosedur pelaporan yang benar:

  • Dokumentasikan temuan (foto, video, lokasi)
  • Simpan bukti transaksi jika ada pembelian
  • Catat detail penjual atau pelaku
  • Laporkan melalui: Aplikasi Panic Button Jatim, Website resmi Cyber Crime Polda Jatim, Kantor polisi terdekat, Hotline Siber Jatim 08119971996

4. Program Edukasi dan Pelatihan

Pemda Jatim telah menyiapkan serangkaian program edukasi:

  • Workshop Keamanan Siber tingkat kelurahan
  • Pelatihan online gratis via platform JatimBelajar
  • Seminar bulanan di universitas se-Jawa Timur
  • Program sertifikasi keamanan siber untuk UMKM
  • Kampanye #JatimAmanSiber di media sosial

5. Penguatan Sistem Keamanan Pribadi

Tim CSIRT Jawa Timur merekomendasikan:

  • Pasang antivirus terpercaya
  • Aktifkan firewall personal
  • Gunakan password manager
  • Aktifkan autentikasi dua faktor
  • Enkripsi data sensitif
  • Backup data secara rutin

6. Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah

Gubernur Jawa Timur mengajak masyarakat berperan aktif:

  • Bergabung dengan Komunitas Siber Watch Jatim
  • Menjadi relawan digital di tingkat RT/RW
  • Ikut program “Jatim Melek Digital”
  • Berpartisipasi dalam forum keamanan siber regional

Baca selengkapnya mengenai cara melaporkan penipuan di Jawa Timur di artikel kami sebelumnya.

Penutup

“Keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat,” tegas Gubernur Jawa Timur dalam dialog keamanan siber yang dihadiri 500 stakeholder digital Jawa Timur pekan lalu.

“Dengan berkolaborasi dan meningkatkan kewaspadaan, kita bisa menciptakan ekosistem digital yang aman untuk semua,” tambahnya.

Kontak Penting

Bagi warga yang menemukan aktivitas mencurigakan atau penjualan perangkat berbahaya, segera laporkan ke:

Cybercrime Polda Jatim

Panic Button Jatim (24/7)

  • Download di Play Store/App Store
  • Emergency Call: 112

Untuk informasi lebih lanjut tentang program keamanan siber Jawa Timur, kunjungi website resmi patroli siber atau ikuti media sosial @JatimSiber di Instagram, Twitter, dan Facebook.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *